Koperasi Pegawai Badan Riset Dan Inovasi Nasional disingkat dengan KP-BRIN berlokasi di gedung BRIN Jl. M.H Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat.
KP-BRIN didirikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan pegawai BRIN pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Daerah kerja koperasi meliputi wilayah kerja di lingkungan BRIN.
KP-BRIN disahkan sebagai Badan Hukum nomor 1757/B.H/I/1984 tanggal 9 Januari 1984 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Nomor 10/Binor/1984 tanggal 9 Januari 1984 tentang Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum. Sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2008 tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai BRIN, maka telah dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai BPPT Nomor 93 tanggal 25 Juni 2009 oleh Notaris Titiek Irawati S.,SH dan disahkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 24/BH/PAD/XII.1/-182931/VII/09 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai BRIN Nomor Badan Hukum 1757/B.H/I/1984 tanggal 9 Januari 1984.
Bulan Mei tahun 2022 nama Koperasi berubah menjadi Koperasi Kosumen Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (KP-BRIN), sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor.AHU-0000473.AH.01.38.TAHUN 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Kosumen Pegawai aan Riset dan Inovasi Nasional tanggal 25 Mei 2022.